Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis Penjara Karena Gelapkan Motor Teman

  • 09 Mei 2019 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yendrie Nyo, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 9 Mei 2019 dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor milik temannya.

Majelis Hakim diketuai Zulkifli di persidangan membacakan amar putusan terhadap terdakwa yang menyebut terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dalam 372 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Yendrie Nyo selama 10 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

Sebelumnya, penggelapan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Januari 2019 lalu. Saat itu terdakwa tengah menginap dirumah korban yang notabene adalah temannya. Keesokan harinya, terdakwa meminjam motor terdakwa dengan dalih mengambil helmnya yang tertinggal di warnet.

Kararena tak kunkung kembali usai meminjam motornya tersebut, korban bersama ibunya mencoba mencari terdakwa dengan menghububgi ponselnya namun tidak altif. Tak berselang lama, korban mendapati motornya tengah dijual oleh terdakwa di forum jual beli online, segera melapor kepada kepolisian yang selanjutnya berhasil menangkap terdakwa.

"Putusan Majelis sudah sesuai, tidak ada pengurangan hukuman dalam putusan Majelis. Tuntutan yang kami ajukan pun sama dengan putusan Majelis Hakim yakni 10 bulang penjara, Ujar JPU, Liliwati usai persidangan. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru