Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bos Besi Disidang Karena Jual Barang tak Sesuai SNI

  • 09 Mei 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa JY, pemilk TB Mega Jaya Abadi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 9 Mei 2019, karena menjual barang yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Sidang pembacaan dakwaan dengan majelis hakim diketuai Zulkifli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin Hematang menyebutkan, pemilik toko yang beralamat di Jalan Adonis Samad Km 1 No 77 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, telah menjual besi baja tidak sesuai SNI  kepada beberapa pelanggannya.

"Terdakwa ini menjual besi baja polos, besi yang dia jual ukurannya tidak sesuai dengan tok SNI," ujar Agustin usai persidangan.

Aksi terdakwa yang menjual besi baja bangunan yang tidak sesuai standar tersebut pun akhirnya dilaporkan oleh pelanggannya yang merasa ditipu oleh terdakwa.

Di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, setidaknya ada enam toko bangunan yang telah membeli produk besi baja itu dari terdakwa.

"Terdakwa ini kami dakwa karena melanggar Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 120 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," pungkas Agustin.

JY akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar pekan depan. (AGUS PRIYONO/B-5)

Berita Terbaru