Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tetap Mau Menikahi Korban Meskipun Terlanjur Diproses Hukum

  • Oleh Naco
  • 09 Mei 2019 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Meskipun terlanjur diproses secara hukum dalam kasus asusila, YS (28) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menyatakan tetap mau tanggung jawab dengan menikahi korban.

"Setelah bebas terdakwa mengatakan siap menikahi korban," kata Bambang Nugroho, Kamis, 9 Mei 2019 usai sidang tertutup itu.

Bahkan, kata Bambang, terdakwa juga siap pindah agama. Pasalnya keduanya saat ini juga beda agama. Tidak hanya itu apa yang sudah ia lakukan kepada korban ia berdalih karena sudah terlanjur mencintainya.

"Namun menurutnya tidak ada paksaan dalam perbuatannya itu," tukas Bambang.

Perbuatan terdakwa terhadap anak 13 tahun terakhir dilakukan pada 11 Januari 2019 sekitar pukul 09.30 WIB di saat orangtua korban tidak ada di rumah karena sedang bekerja di wilayah perkebunan kelapa sawit Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa datang ke rumah korban masuk melalui pintu belakang kemudian keduanya mengobrol di ruang tamu yang mana sebelumnya kedatangan terdakwa atas permintaan korban untuk membicarakan hubungan keduanya yang sudah berjalan selama 3 bulan.

Saat itu terdakwa menanyakan kepada korban apa yang ingin dibicarakan namun korban malu hingga ia tidak berbicara apa-apa kesempatan itulah dimanfaatkan oleh terdakwa.

"Terdakwa kooperatif saja, perbuatan itu sudah 2 kali mereka lakukan," tandas Bambang. (NACO/B-5)

Berita Terbaru