Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembeli 5 Butir Ekstasi Divonis Empat Tahun Penjara

  • 09 Mei 2019 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa SS, penjual narkoba jenis ekstasi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 9 Mei 2019. Sidang kali ini mengusung agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Alfon, majelis hakim memvonis terdakwa terbukti secara sah bersalah telah melanggar Pasal 112, Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SS alias Jar selama 4 tahun dan 11 bulan serta pidana denda sebesar Rp800 juta dengan subsidair 1 bulan penjara, dipotong masa tahanan," ucap Alfon saat membacakan amar putusan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa dihukum 6,5 tahun penjara dengan subsidair 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, pada Januari 2019, terdakwa membeli lima butir ekstasi dari seseorang bernama Jani (masih buron) seharga Rp450 ribu per butir.

Selanjutnya, personel Ditresnarkoba Polda Kalteng yang telah mendapat informasi mengenai adanya transaksi narkoba segera menangkap terdakwa.

Terdakwa ditangkap di Jalan G Obos XVI, Palangka Raya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti pil ekstasi yang baru saja diambil di bawah tiang listrik sesuai dengan arahan dari si penjual bernama Jani. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru