Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Ini Diadili Sebab Mabuk dan Mengamuk Sambil Membawa Senjata Tajam

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 Mei 2019 - 21:44 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya mengamuk saat mabuk dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam, Mo harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 9 Mei 2019.

Dalam persidangan dihadirkan saksi anggota Satpol PP yang mengamankan pria tersebut saat mengamuk di kediamannya pada, 6 Maret 2019, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Gang Melati, Kelurahan Madurejo.

Dalam keterangannya, salah satu anggota Satpol PP Yadi Kusnadi, berawal dari laporan masyarakat ada pria yang mengamuk dengan membawa senjata tajam jenis golok. Kemudian anggota Satpol PP sebanyak 10 orang bergerak ke lokasi. 

"Pas kami datang sempat dia seperti menantang musuhnya, akan tetapi kami tidak tahu juga musuhnya itu siapa," ujarnya.

Kemudian anggota mendekat dan dia kabur ke dalam rumah dengan meninggalkan goloknya di atas lemari. "Waktu kami dekati dia lari ke dalam rumah. Ternyata bau miras, sepertinya dia mabuk," jelasnya.

Akibat perbuatannya yang meresahkan masyarakat sekitar dan merasa khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, anggota membawa ke Polsek Arut Selatan untuk proses lebih lanjut.

"Kami kahawatir dengan kondisinya yang mabuk berat dapat membahayakan masyarakat sekitar. Kemudian kami bawa beserta goloknya ke polsek," pungkasnya. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru