Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyelundup Sisik Trenggiling Terancam Penjara dan Denda Ratusan Juta

  • 09 Mei 2019 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka RS terancam dipenjara dan didenda hingga ratusan juta rupiah lantaran melakukan perniagaan jual beli sisik satwa dilindungi jenis Trenggiling. Tersangka kini tengah berada di ruang penyidikan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur atau Kotim.

"RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya terancam dipenjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp 100 juta," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat ekspos, Kamis, 9 Mei 2019.

Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sisik Trenggiling yang diamankan ada sebanyak satu karung dengan berat 13,25 kilogram. Sisik atau kulit hewan bernama latin Manis Javanica ini didatangkan tersangka dari Provinsi Kalimantan Barat. Namun belum diketahui secara pasti akan dijual kemana, sebab tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka akan kembali diperiksa guna proses penyelidikan lebih lanjut. Semoga kasus ini dapat terungkap," tukas Polisi berpangkat dua melati emas ini. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru