Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pencuri Pompa Injeksi Bus Apes Saat Menunggu Pembeli

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2019 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nasib apes dialami AB (20) usai mencuri pompa injeksi bahan bakar bus milik perusahaan. Dia tidak menyangka harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya ketahuan.

"Pompa injeksi tersebut mau saya jual, namun belum sempat dan lagi menunggu pembeli malah ketahuan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 10 Mei 2019.

Tersangka beraksi pada Kamis, 10 Maret 2019, dengan melepas alat pompa injeksi bahan bakar bus yang sedang diperbaiki.

Kemudian, tersangka menunggu keadaan di bengkel, dan setelah itu alat diletakkan dekat jok dengan tujuan menunggu pembeli.

Tapi sebelum laku terjual, tersangka terlebih dulu diamankan petugas keamanan hingga diserahkan ke Polsek Kota Besi untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Tepatnya, tersangka diamankan pada 11 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di bengkel PT TASK 3 Desa Pamulihan, Kecamatan Kota Besi. Dalam kasus ini, dia dijerat Pasal 362 KUHP.

Warga asal Sumatera Utara tersebut mengaku baru kali pertama perbuatan seperti itu. Selain diproses hukum, dia juga dipecat dari pekerjaannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru