Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Barru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerimaan Tenaga Kontrak Harus melalui SOPD Teknis

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2019 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penerimaan tenaga kontrak harus dikelola oleh masing-masing satuan organisasi perangkat daerah atau SOPD.

Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Sarjono menilai, pola tersebut yang benar dan harus dilakukan, tidak lagi prosesnya melalui satu pintu di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Yang benar itu untuk pengelolaan tenaga kontrak seperti yang dulu, kalau yang sekarang itu tidak tepat," kata Sarjono, Jumat, 10 Mei 2019.

Menurut Sarjono, BKD tugasnya hanya mengatur kalangan pegawai negeri sipil (PNS) saja, sementara tenaga kontrak itu melalui masing-masing SOPD.

Misalnya, kata dia, jika ada penerimaan guru kontrak itu harus melalui Dinas Pendidikan atau misalnya pemadam kebakaran harus melalui Damkar.

"Sehingga ke depan tidak melalui BKD, itu yang harus diketahui," kata politisi Partai Golkar tersebut.

Sarjono tidak mengetahui secara persis apa alasan pemerintah daerah sehingga dalam penerimaan tenaga kontrak harus melalui pintu BKD.

Padahal di daerah lain, untuk tenaga kontrak diterima melalui masing-masing instansi yang membutuhkan, tidak melalui BKD seperti yang dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini. (NACO/B-2)

Berita Terbaru