Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mau Sakau, 4 Pria Iuran Beli Sabu

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AF, Kha alias U, RE, dan MR saat mau sakau iuran beli sabu. Terungkap saat pelimpahan tahan II.

"Kami waktu itu bertemu, lalu iuran beli sabu," kata tersangka Faizin, Jumat, 10 Mei 2019 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Pengakuan tersangka, mereka diamankan pada Sabtu 9 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kurnia Hasan Perumahan Melati Permai RT 42 RW 7 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, kabupaten Kotawaringin Timur saat tengah nyabu.

Berawal saat AF bertemu dengan MR dan RE. Ia mengajak mereka membeli sabu dengan paketan seharga Rp200.000. RE menyerahkan uangan Rp90.000 kepada AF.

Sementara RE Rp50.000 dan AF Rp35.000. Sehingga uang yang terkumpul masih Rp175.000. AF mendatangi Kha memberitahu uang untuk beli sabu masih kurang.

"Kh ngasih Rp25.000. Kemudian kami berangkat membeli sabu itu," kata AF. Ketika tengah mengkonsumsi sabu tersebut datang petugas mengamankan mereka.

Dalam kasus ini para tersangka dibidik Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 juno Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru