Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Bahaya Merokok Perlu Diperhatikan Masyarakat

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Mei 2019 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kapuas telah melakukan penyuluhan kesehatan tentang bahaya merokok kepada pengunjung rumah sakit di ruang pelayanan.

Dalam penyuluhan yang disampaikan langsung oleh Diana Yuniarti selaku Dokter Umum RSUD Kapuas itu terkait bahaya merokok yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.

"Penyakit akibat merokok sebenarnya sudah secara jelas tertera di setiap bungkus rokok, bahwa rokok sangat membahayakan kesehatan kita seperti penyakit jantung dan lainnya, ini perlu diperhatikan," ucap Diana, Jumat, 10 Mei 2019.

Menurut dia rokok menimbulkan aterosklerosis atau pengerasan pembuluh darah jantung, hal ini dapat menyebabkan penyakit jantung koroner.

Semakin banyak rokok yang diisap dan semakin lama seseorang merokok, semakin besar kesempatan terkena serangan jantung atau stroke. 

Kemudian dapat menimbulkan penyakit paru, dimana risiko terkena pneumoni, emfisema dan bronkitis kronis (penyakit paru obstruksi kronik/PPOK) meningkat karena merokok, penyakit ini membunuh secara perlahan-lahan, dengan gejala awalnya batuk dan sesak nafas, yang semakin bertambah buruk dari waktu ke waktu.

Kemudian juga dapat menyebabkan kanker dan lainnya yang berbahaya. "Dan masih banyak dampak bahaya lain," katanta.

"Itulah bahaya rokok atau merokok, disamping merusak diri sendiri juga dapat merugikan orang lain yang biasa disebut perokok pasif. Kondisi perokok pasif lebih parah dari pada perokok aktif," katanya.

Selain itu, disampaikannya bahwa di Kabupaten Kapuas sudah diterapkan Perda Nomor 4 Tahun 2016, dimana RSUD Kapuas merupakan Kawasan Tanpa Rokok.

Artinya seluruh pengunjung maupun karyawan karyawati dilarang merokok di seluruh kawasan rumah sakit.

Menurut Pasal 36, ketentuan pidana setiap orang yang melanggar diancam dengan pidana kurungan tiga hari atau denda sebanyak Rp 1.000.000.

“Jadi masih amankah apabila anda merokok dan sebaiknya menjauh bila ada teman yang sedang merokok karena perokok pasif lebih parah dari pada perokok aktif,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru