Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Bangunan Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2019 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit- NR alias Rob, 19, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang bangunan dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 10 Mei 2019.

Dari fakta persidangan terungkap, terdakwa diamankan di Jalan Teratai 5, Jalur 3, RT 31, RW 7, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat digeledah ditemukan sabu di saku celananya. Sabu itu dibeli dari Ro (diproses perkara terpisah). Atas putusan itu terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa Rahmi Amalia.

Vonis tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. "Saya terima Yang Mulia," kata terdakwa saat ditanya hakim mengenai tanggapannya atas vonis itu.

Seusai vonis, hakim meminta terdakwa tidak mengulangi perbuatan serupa. (NACO/B-3)

Berita Terbaru