Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Susun Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 12 Mei 2019 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemko Palangka Raya saat ini sedang menyusun aturan operasional Tempat Hiburan Malam atau THM selama Ramadan 1440 Hijriyah.

"THM untuk karaoke dan hiburan malam ada tetapi dibatasi. Surat edaran ini masih berproses," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah usai membuka kegiatan pekan Tilawatil Quran di RRI Palangka Raya, Minggu, 12 Mei 2019.

Dia mengatakan pengaturan jam operasional tersebut sebagai bentuk rasa menghormati dan menghargai antarumat beragama di Kota Cantik Palangka Raya.

"Hal ini untuk menjaga toleransi yang ada karena di Palangka Raya ini multi etnis dan multi agama. Kita biasa hidup berdampingan antar pemeluk agama," katanya.

Pemantauan THM selama Ramadan ini biasanya akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya yang didampingi dengan instansi teknis lainnya.

“Jadi nantinya untuk THM akan lebih diperketat, terutama terkait jam buka,” sebut mantan anggota DPRD Kota Palangka Raya ini. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru