Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementerian Agama Barito Utara Keluarkan Ketetapan Zakat Fitrah

  • Oleh Ramadani
  • 12 Mei 2019 - 17:22 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara mengeluarkan surat edaran ketetapan pembayaran zakat fitrah 1440 Hijriah atau tahun 2019 sebesar antara Rp 25.000 per jiwa hingga Rp 45.000 per jiwa.

Surat edaran ini ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Muara Teweh, pengurus masjid/langgar dalam wilayah kota Muara Teweh, kepada dinas/intansi, kepala KUA kecamatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, Tuaini, Minggu, 12 Mei 2019 menjelaskan, ketetapan zakat ini berdasarkan PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Firtah serta Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif.

Juga hasil musyawarah dengan unsur Pengadilan Agama, MUI Barito Utara, Muhammadiyah, NU, BAZNAS serta pemuka agama Islam. Kemenag juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan.

Tuaini mengatakan zakat ini berlaku untuk wilayah kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah.

“Zakat yang ditetapkan ini untuk zakat fitrah dengan beras 2,5 kilo gram per jiwa dan bila diganti dengan uang seperti beras merek unus mayang dan sejenisnya sebesar Rp 45.000 per jiwa, beras menengah merek unus mutiara dan sejenisnya Rp 35.000 per jiwa, serta beras Bulog atau sejenisnya Rp 25.000 per jiwa. Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri itu sesuai yang dimakan sehari-hari,” katanya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru