Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Tertangkap di Kediaman Janda Divonis 4 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 Mei 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ega Shaktiana menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa EAP  yang ditangkap dari kediaman seorang janda.

EAP merupakan terdakwa kasus sabu. Dia dinilai terbukti bersalah, sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ega Shaktiana, Senin, 13 Mei 2019 dalam amar putusannya.

Terdakwa EAP diamankan pada Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 20.40 Wib di Jalan Eks Sarpatim RT 17 RW 5, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupatean Kotim di kediaman seorang janda, Try Possaiti.

EAP merupakan tamu Try, dari penggeledahan ditemukan 8 paket sabu di dalam saku celananya bersama ponsel. Sabu itu dibungkus dalam tisu. Sementara itu barang bukti berupa timbangan digital dan alat isap ditemukan di tas dalam lemari milik Try. 

Atas vonis itu EAP menyatakan pikir-pikir, sementara sidang lalu jaksa Rahmi Amalia menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru