Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Budak Sabu Ini Siap Dipenjara

  • 13 Mei 2019 - 15:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua terdakwa kasus sabu, Hen dan Ag duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 13 Mei 2019 untuk menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Alfon, jaksa penuntut umum Liliwati membacakan dakwaan kedua terdakwa. Dalam dakwaannya, kedua terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian pada Maret 2019.

Berawal dari informasi yang didapat oleh aparat kepolisian jika ada orang yang sering memiliki, menyimpan sabu.

Aparat langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Hen dengan barang bukti sepaket sabu seberat 0,030 gram.

Dari hasil pengembangan dari terdakwa Hen, aparat kepolisian akhirnya berhasil membekuk terdakwa Ag di kediamannya.

Polisi mengamankan alat hisap sabu berupa 1 bong, 1 kompor sabu, 1 sendok sabu, 1 korek api, dan 1 pipet kaca.

"Perbuatan terdakwa diancam Pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 junto Pasal 127 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika," ujar jaksa.

Kedua terdakwa yang tidak mengantongi izin secara tanpa hal telah melakukan pemufakatan untuk menguasai sabu ini harus kembali dengan menjalani persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa. (AGUS PRIYONO/B-6)

Berita Terbaru