Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peran Kelembagaan Adat Dayak di Kotawaringin Timur Belum Maksimal, Insentif Diberikan Tidak Sesuai

  • Oleh Naco
  • 13 Mei 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Sarjono menyebutkan peran dari fungsi dan tugas kelembagaan adat Dayak belum maksimal. Kelembagaan itu seperti Damang dam Mantir

“Seandainya mereka ini fungsinya maksimal dan optimal maka saya yakin masyarakat ini akan tertib," kata Sarjono, Senin, 13 Mei 2019.

Sarjono mengatakan fungsi kelembagaan di tingkat bawah ini belum maksimal karena memang tidak sesuai dengan hak yang diberikan melalui insentif.

Akibatnya hanya sedikit waktu bagi damang dan mantir adat itu untuk mengurus pelanggaran adat di tengah masyarakat. Karena mereka sibuk bekerja yang lain.

Awalnya, dalam perda yang mengatur hak keuangan yang didapat damang setara eselon III yakni camat.

Begitu juga untuk mantir itu seharusnya setara kepala desa, namun dalam pelaksanaanya hal itu tidak sesuai. 

"Saat ini damang yang ditugakan di  kecamatan hanya mendapatkan Rp 1,5 juta per bulan. Itupun dibayar per enam bulan sekali. Begitu juga dengan mantir kalau tidak salah digaji Rp 250 ribu saja per bulan," tegasnya.

Hal ini kata dia yang membuat kinerja damang dan mantir itu tidak optimal. Padahal jika mengacu perda tidak seperti itu.

Apalagi jika mendengar janji dari pemerintah daerah beberapa waktu lalu bahkan damang ini diberikan kendaraan operasional, tapi nyatanya juga tidak berjalan sesuai harapan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru