Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gereja Bethany Indonesia Sampit Minta Tanah dan Bangunan Dikembalikan

  • Oleh Naco
  • 13 Mei 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sinode Gereja Bethany Indonesia Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur menggugat Sinode Gereja Yesus Hidup Sejati (YHS) Sampit.

Gereja Bethany Indonesia Sampit melalui kuasa hukumnya Tukas Y. Buntang, Suhardi dan Bambang Nugroho Alexander dalam gugatannya meminta agar YHS mengembalikan tanah beserta bangunan milik mereka, yang kini dikuasai YHS di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,5 Sampit tersebut.

Selain itu, dalam gugatannya mereka juga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 2,55 miliar serta kerugian moril sebesar Rp 10 miliar.

"Penggugat merupakan pemilik tanah yang sah atas sebidang tanah dengan ukuran lebar di sebelah utara 28,8 meter, lebar di sebelah selatan 20 meter dan panjang 160 meter, sehingga luas seluruhnya 3.888 M2 dengan alas hak kepemilikan berupa 2 buah sertifikat hak milik nomor 447 tanggal 30 Juli 1979 sebagaimana yang diuraikan dalam gambar nomor tanah," kata Bambang, Senin, 13 Mei 2019.

Bambang juga menegaskan perbuatan penggugat tergugat merupakan melawan hukum, karena tanpa hak dan tanpa sepengetahuan atau seizin penggugat mengalihkan tanah dan bangunan tersebut.

Dalam gugatan juga dijelaskan, sebelah utara tanah berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Wiyono, sebelah selatan berbatasan dengan gang, dan sebelah barat berbatasan tanah dengan milik Tri Tantiah.

Sementara itu dalam jawaban gugatannya dengan tegas pihak YHS melalui kuasa hukumnya Togar M Nero dan rekan menolak semua dalil penggugat.

Mereka mengaku sebagai pemilik yang sah terhadap 2 buah sertifikat hak milik tersebut atas nama Tan Verawati di Jalan Jendral Sudirman KM 1,5 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut.

"Penggugat mengajukan gugatan mengaku sebagai pemilik hak akan tetapi tidak menguraikan hak apa yang melekat dan dimiliki penggugat sehingga berkepentingan mengajukan gugatan," kata penggugat dalam jawabannya itu.

Dengan ini tergugat secara tegas menyatakan menolak gugatan penggugat karena penggugat tidak menguraikan proses memperoleh dan terdaftar sebagai pemegang hak, melalui sebuah proses peralihan hak dari Tan Varwaty selaku pemilik awal sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Jo PP Nomor 24 Tahun 1997. (NACO/B-11)

Berita Terbaru