Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Warga Sampit Terlibat Sabu

  • 13 Mei 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua warga Sampit ditangkap polisi lantaran menjadi budak sabu. MT dan Her ditangkap disebuah kontrakan di Jalan Batu Mutiara, Gang Damai, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis, 12 mei 2019 sekitar pukul 23.05 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel melalui Ps Kasat Reskoba Iptu Arasi mengatakan Senin, 13 mei 2019, penangkapan dua budak sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan jika tersangka Her atau yang sering dikenal dengan panggilan De itu sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

Tidak membuang waktu, aparat yang tergabung dalam Tim Cobra melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria yang tidak lain adalah MT alias Tho keluar dari kontrakan. 

Saat itu Tho menyadari ada petugas datang, ia pun membuang sesuatu. Petugas dari Korps Bhayangkara ini langsung melakukan penangkapan terhadap pria berusia 36 tahun ini. Ternyata benda yang dibuang adalah plastik klip kecil berisi sabu.

"Saat kami tanyakan, ternyata yang dibuang Tho adalah sabu. Setelah dicari, sabu itu ditemukan. Dari pengakuannya, sabu itu baru saja dibeli dari tersangka Dewa yang masih berada didalam kontrakan," jelas Iptu Arasi.

Petugas masuk ke dalam kontrakan itu, mereka mendapati tersangka Dew sedang duduk santai di ruang tengah barak.

Pria berusia 41 tahun ini pun tidak dapat berkutik saat ditangkap. Dengan disaksikan ketua RT setempat, penggeledahan pun dilakukan.

Alhasil, 3 paket kecil sabu ditemukan dari dalam kantong celana yang dipakai pria berbadan kurus ini.

"Dari tersangka Tho ada 1 paket seberat 0,20 gram. Sementara dari tersangka Dewa ada 3 paket, beratnya 1,58 gram. Tho beli sabu itu dengan Dew seharga Rp50 ribu. Sementara sabu yang dimiliki Dew itu masih kami selidiki asal usulnya," sebutnya.

Kasus ini masih berproses. Kendati demikian kedua tersangka ini terancam dipenjara minimal 5 tahun sesuai Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru