Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suami Istri Dituntut 7,5 Tahun Penjara karena Sabu

  • 13 Mei 2019 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya– Sepasang suami istri, Yar dan Ste, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 13 Mei 2019.

Kali ini sidang beragendakan mendengarkan tuntutan jaksa atas kasus penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu yang dikalukan kedua terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Alfon, Jaksa Debby Gunawan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkoba golongan I bukan tanaman.

Keduanya melanggar Pasal 112, Ayat (1) Jo Pasal 132, Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

 “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yar dan Ste selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Debby Gunawan.

Sebelum ditangkap, pasangan suami-istri itu memesan sabu dari seseorang bernama Ihuk yang merupakan, narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Keduanya yang berasal dari Katingan pergi memesan sabu dari Ih senilai Rp6,1 juta, dengan berat sabu 2,34 gram.

Dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Terios  KH 1280 TI, terdakwa Yar bersama Ste istrinya, pergi ke Jalan Untung Suropati, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, untuk mengambil sabu sesuai arahan Ihuk.

Kepolisian yang sudah mengamati gerak-gerik terdakwa pun langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan satu paket sabu.

Pasangan suami-istri itu dijadwalkan menjalani sidang putusan pada pekan depan. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru