Aplikasi Pilkada Serentak

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Penyimpan 1 Kilogram Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Mei 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sup (22), residivis yang menyimpan satu kilogram sabu dituntut pidana 20 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa Rahmi Amalia pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 14 Mei 2019

"Menyatakan terdakwa Sup terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang dalam jangka waktu 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman berat melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram," kata jaksa.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 144 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Selain terancam 20 tahun penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti satu tahun penjara. Sementara barang bukti sabu diminta dirampas untuk dimusnahkan, dan sepeda motor dirampas untuk negara.

Dalam tuntutan jaksa, hal yang memberatkan Sup yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan peredaran gelap narkotika, sudah pernah dihukum dan perbuatan itu dilakukan dalam masa pembebasan bersyarat. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Pria kelahiran Desa Luwuk Kamal, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan oleh petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho itu ditangkap di barak Jalan Suli, Komplek Perumahan Pepabri barak pintu nomor 4 RT 42 RW 8 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Darinya diamankan sekitar satu kilogram sabu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru