Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tekli Hanya Dapat Perintah dari Mantan Bupati Katingan Yantenglie

  • 14 Mei 2019 - 18:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bupati Katingan, Sakariyas saat dihadirkan sebagai saksi atas kasus tindak pisana korupsi dengan terdakwa Ahmad Yantenglie menyebutkan jika dalam penarikan sejumlah uang kas daerah di BTN, Tekli hanya menerima perintah dari bupati sebelumnya.

Sakariyas mengatakan jika dirinya mengetahui keterlibatan Tekli dalam pemindahan uang kas tersebut saat tercetaknya rekening koran deposito dana Rp 100 miliar itu dengan nama Pemerintah Kabupaten Katingan dengan spesimennya adalah Tekli.

"Rekening koran atas nama Pemda Katingan dengan spesimen Tekli. Saya tanyakan kenapa kamu yang tandantangan. Kewenangan mu sampai mana dia bilang tidak tahu," ujar Sakariyas.

Saat ditanya oleh penasihat hukum mengenai mekanisme penarikan uang yang dilakukan oleh Tekli Sakariyas megatakan jika dirinya tidak pernah menanyakan lebih lanjut mengenai hal itu.

"Saya tidak pernah menanyakan soal mekanisme kepada Tekli karena dia bilang dia diperintah oleh bupati sebelumnya," tegasnya.

Di hadapan majelis hakim diketuai Agus Windana, Sakariyas menyatakan dirinya tidak mengetahui perihal buka tutup rekening yang dilakukan oleh Tekli yang dinilai sebagai upaya menuntupi jejak uang yang hilang.

"Saya tidak tahu apa-apa soal buka tutup rekening tersebut yang mulia," tutupnya. (AGUS PRIYONO/B-6)

Berita Terbaru