Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesawaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Proses Lelang Kendaraan dan Barang Pemerintah Daerah

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 14 Mei 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palangka Raya menjelaskan prosedur proses lelang yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

 “Proses dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), baik untuk penafsiran harga maupun pelaksana proses lelang,” kata Plt Kepala BPKAD Kota Palangka Raya, Absiah, Selasa 14 Mei 2019.

Ia mengatakan, KPKNL merupakan satu satunya kantor pemerintah yang diperbolehkan bekerjasama dengan pemerintah dalam proses pelelangan.

“BPKAD di sini hanya melakukan pengurusan proses administrasi untuk pelaksanaan pelelangan barang pemerintah daerah,” sebut dia.

Proses pelelangan diawali dengan pengecekan dan penafsiran harga barang yang dilelang oleh KPKNL. Setelah proses tersebut nantinya akan dikeluarkan harga dasar lelang oleh KPKNL Kota Palangka Raya.

Kemudian sebelum melakukan lelang BPKAD akan memberikan pengumuman melalui media, sembari menunggu kesiapan tim lelang. Karena lelang tersebut nantinya akan dilakukan terbuka dan secara umum.

Peserta yang ingin ikut meramaikan lelang tinggal mencatat nomor plat sepeda motor atau mobil yang dilelang, kemudian melaporkannya ke bagian penyerta lelang di KPKNL. 

Di sana akan dilakukan pengecekan harga dasar dan membayar 50 persen dari harga tersebut. Jika nanti dalam proses lelang perserta tersebut kalah, maka uang muka yang 50 persen tadi akan dikembalikan. (HERMAWAN DP/B-2)

Berita Terbaru