Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Pikap Pengangkut Elpiji Subsidi Tanpa Izin

  • Oleh Abdul Gofur
  • 15 Mei 2019 - 09:36 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Polisi amankan satu unit pikap bermuatan tabung elpiji subsidi tanpa izin.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Pjs Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Suwardi mengatakan, selain mengamankan pikap sarat muatan ratusan tabung elpiji subsidi 3 kg, turut diamankan juga sopir pikap yang bersangkutan.

Menurutnya, pikap yang diamankan itu berlangsung pada Senin, 13 Mei 2019 sekitar pukul 15.30 WIB.

"Saat ini sopir MIS (29) warga Tumbang Samba bersama pikap dan 200 buah tabung elpiji 3 kg diamankan di Mapolsek TSG dan Pulau Malan atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak dan gas tanpa izin," kata Pjs Kapolsek TSG dan Pulau Makan Ipda Suwardi, Rabu, 15 Mei 2019.

Hal ini sebagaimana dalam pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Menurut Ipda Suwardi, kasus penangkapan pikap ini berawal dari kegiatan Polsek saat melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dengan berpatroli di sekitar Jalan Soekarno-Hatta.

Petugas melihat ada sebuah pikap merek Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KH 8667 NP bermuatan yang mencurigakan.

Kemudian, polisi melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap pikap tersebut. Ternyata pikap itu bermuatan elpiji 3 kilogram.

Saat ditanya dokumen dan izin angkutnya, pelaku berinisial MIS tidak dapat menunjukkannya. Kemudian personel Polsek TSG dan Pulau Malan mengamankan sopir berikut barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ABDUL GOFUR/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru