Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sempat Menolak Diajak Gunakan Sabu, Ujung-ujungnya Ikut Konsumsi hingga Diciduk Polisi

  • Oleh Naco
  • 15 Mei 2019 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, Hen sudah menolak ketika diajak GP mengonsumsi sabu pada siang harinya.

Tapi, ajakan itu ditawarkan GP lagi pada malam harinya, hingga Hen ikut mengonsumsi sabu. Mereka patungan membeli sabu bersama tersangka AW alias An. Hingga ketiganya diciduk polisi.

"Saat itu kami iuran beli sabu itu," kata seorang tersangka ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 15 Mei 2019.

Ketiga tersangka diamankan pada Rabu, 20 Maret 2019, sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Persisnya, usai mereka membeli satu paket sabu dengan harga Rp 150 ribu. Apesnya saat datang petugas mengamankan ketiganya saat digeledah ditemukan satu paket sabu. Selain ,itu turut diamankan bong sabu beserta sendok sabu dari sedotan, dan korek api gas. 

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo, Pasal 53 KUHP atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 53 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru