Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inspektur: Perlambat Pelayanan Termasuk Bagian Korupsi

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 15 Mei 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menilai langkah memperlambat pelayanan termasuk salah satu bagian dari tindak korupsi.

“Tindakan memperlambat pelayanan atau sikap enggan melakukan pelayanan terhadap masyarakat bisa masuk dalam bagian prilaku korupsi,” kata Alman, Rabu, 14 Mei 2019.

Dia menegaskan aturan terkait dengan Tipikor memiliki riteme yang sangat ketat, prilaku yang mengarah pada pungli atau korupsi sekalipun bisa ditindak.

Menekan potensi tersebut Alaman mewanti-wanti dinas pelayanan publik untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat dan menekan potensi pungli dari stafnya. 

Pihaknya terus melakukan pemantauan serta membuka pelaporan kualitas layanan dari masyarakat Kota Palangka Raya.

"Kami selalu memantengin laporan-laporan dari masyarakat dan kami akan ditindaklanjuti itu. Jadi instansi pelayanan publik harus bekerja sesuai dengan protap kerjanya," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru