Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Timur Akan Beri Sanksi Perusahaan Tidak Bayar THR

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 Mei 2019 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memberikan saksi kepada perusahaan di daerah ini yang tidak membayar atau terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

"Kalau perusahaan tidak membayar atau terlambat membayar THR, maka sanksi akan menanti mereka," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor, Rabu 15 Mei 2019.

Ia menjelaskan, THR merupakan hak dari para karyawan yang bekerja disebuah perusahaan. Sehingga wajib di bayar sesuai batas waktu yang sudah ditentukan. Jika hal itu tidak dipatuhi, maka harus siap menerima konsekuensinya.

"Sanksinya ada administrasi dan juga ada denda, semuanya sudah ada pada peraturan Mentri Ketenagakerjaan," kata Halikinnor.

Saksi denda  yakni berupa pembayaran sebesar 5% dari total THR yang harus diterima oleh karyawan, dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  Pasal 10 Ayat 1 No 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh perusahaan.

"Hal tersebutlah yang harus diperhatikan. Jangan sampai hak karyawan tidak diberikan. Karena itu sudah kewajiban perusahaan untuk membayarnya," ungkap Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/m) 

Berita Terbaru