Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Timur Buka Posko Pengaduan THR 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 Mei 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR), pada bulan suci Ramadan 1440 Hijriyah ini. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memberikan tempat bagi karyawan yang merasa belum dibayar perusahaan THR-nya. 

"Ini sebagai upaya kami untuk mengantisipasi adanya perusahaan tidak melakukan pembayaran THR, sehingga semua karyawan bisa melaporkan ke posko yang kami siapkan," ujar Sekretaris Daerah Kotim, Halikinnor, Rabu 15 Mei 2019.

Posko akan dibuka di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, sehingga bagi siapa saja karyawan yang tidak menerima THR bisa langsung melaporkan ke posko, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. 

"Kami akan segera menindaklajuti jika memang ada laporan karyawan yang terlambat membayar THR ataupun tidak membayar THR," katanya. 

Dia terus mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kotim ini, agar melakukan pembayaran THR kepada karyawan tepat waktu. Jangan sampai terlambat, karena akan dikenakan saksi. 

Saksi yang diberikan tidak hanya administrasi saja, namun juga denda berupa pembayaran 5 persen dari THR yang harus diterima oleh karyawan tersebut. 

"Jadi mereka harus membayar denda dan juga harus membayar THR yang harus diterima oleh karyawan," ungkapnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6) 

Berita Terbaru