Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusulan Hibah Aset Pemprov Kalteng Sejak Awal Tahun 2019

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 15 Mei 2019 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya mengusulkan hibah aset berupa tanah milik pemerintah provinsi. 

Pengusulan aset tumpang tindih ini sudah dilakukan oleh BPKAD Kota Palangka Raya dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin sejak awal tahun 2019.

“Usulan pertama sudah kami lakukan bersama bapak wali kota sejak tiga bulan setelah beliau dilatik,” kata Plt Kepala BPKAD Kota Palangka Raya, Absiah, Rabu 14 Mei 2019.

Dia mengatakan usulan tersebut dikoordinasikan dan diserahkan langsung  BPKAD Kota Palangka Raya ke BPKAD Provinsi Kalimantan Tengah.

“Usulan itu mendapat respon positif dari pemerintah provinsi. Terutama pak Sekda Kalteng. Beliau yang mendorong agar segera dilakukan pengusulan hibah aset,” sebut Absiah.

Dia berharap usulan tersebut dapat diterima dan segera dilakukan hibah aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ke Pemerintah Kota Palangka Raya. Apalagi hibah ini memiliki peran penting dalam pencatatan aset daerah. 

Ada beberapa aset bangunan milik Pemerintah Kota Palangka Raya yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Di antaranya kompleks perkantoran kota di Jalan Tjilik Riwut dan bangunan di kawasan Temanggung Tilung. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru