Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Kotawaringin Barat Surati Perusahaan Untuk Bayarkan THR

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Mei 2019 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Barat mengimbau kepada perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada karyawan.

Kepala Dinas Disnakertrans Kotawaringin Barat, Gusti Nur Aini mengatakan surat edarean THR sudah diberikan beberapa hari lalu kepada seluruh perusahaan.

"Agar perusahaan memeberikan THR kepada karyawan," ujarnya kepada Borneonews di ruang kerjannya, pada Rabu, 15 Mei 2019.

Dia menjelaskan pembarian THR ini merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada pekerja. "Maka kami mengimbau jauh - jauh hari agar pemberian THR ini dapat terlaksana denga baik," jelasnya.

Dia menegaskan di dalam surat edaran tersebut ditegaskan THR diberikan 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari raya.

"Imbauan ini sudah berdasarkan UU jadi bukan kita rekayasa atau maunya kita bukan, memang di dalam UU menyatakan seperti itu," tegasnya.

Adapaun pembagian THR bervariasi karena berdasarkan masa kerjannya. "Untuk besaran THR-nya itu kebijakan dari perusahaan," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru