Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sanksi bagi Perusahaan yang tidak Keluarkan THR belum Dikaji

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Mei 2019 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) belum mengkaji sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Disnakertrans Kobar Gusti Nur Aini saat ditemui Borneonews, Rabu, 15 Mei 2019.

"Jika nantinya ada perusahaan yang tidak memberikan THR kita belum mengetahui undang-undangnya," ujarnya.

Namun, lanjut dia, Disnakertrans telah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan mengeluarkan THR kepada pekerja. THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. 

"Semua yang kita buat berdasarkan peraturan kalau nanti sanksi perusahaan yang tidak membayar, kita lihat ada sanksinya ada apa tidak," jelasnya.

Ia melanjutkan, jika nanti ada laporan perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, Disnakertrans akan menyelidiki terlebih dahulu apa penyebabnya.

"Paling tidak kita ingin melihat apa permasalahan perusahaan tersebut tidak memberikan THR kepada pekerjanya, jadi tidak langsung mengambil tindakan," ungkapnya.

Untuk masalah besaran THR dikembalikan ke perusahaan. "Disnakertrans mengimbau dan mengingatkan supaya perusahaan tidak lalai," pungkasnya. (DANANG/B-3)

Berita Terbaru