Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahasiswa Ini Bakal Dipenjara karena Aniaya Pacar

  • 15 Mei 2019 - 17:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - EN, mahasiswa perguruan tinggi di Kota Palangka Raya ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 15 Mei 2019, karena menganiaya pacarnya.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon tersebut, saksi korban Fitriani yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Agustin mengaku jika awalnya dia diminta datang ke rumah terdakwa untuk bertemu.

"Dia chat saya minta ketemu di rumahnya, karena pacar, ya saya datang ke rumahnya," ujar Fitriani.

Setelah sampai di rumah terdakwa, korban yang saat itu sedang membuka aplikasi WA dilihat oleh terdakwa sedang menghubungi lelaki lain. Namun saat diminta oleh terdakwa menunjukan hal itu korban menolak.

"Itu hanya teman saja. Tapi dia sudah emosi lalu menampar saya tiga kali. Lalu saat saya minta pulang, dia memenarik tangan saya sampai saya jatuh dan bahu saya menghantam engsel pintu," jelas Fitriani.

Ayah korban yang saat itu juga dihadirkan mengatakan jika dirinya mengetahui anaknya dinaniaya oleh terdakwa setelah dia mendesak anaknya untuk menceritakan luka yang dialami oleh anaknya tersebut.

"Saya 3 hari setelah kejadian baru di rumah, dan melihat ada luka pada anak saya, setelah saya desak akhirnya dia baru mengaku kalau dia dipukul pacarnya," tukasnya.

Dari hasil visum yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara menyatakan jika pada pemeriksaan korban ditemukan pada bahu sebelah kanan tampak lecet dengan ukuran 0,3 senti meter, dari hasil pemeriksaan luka diduga akibat kekerasan benda tumpul. Akibat Perbuatannya terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1  KUHP. (AGUS PRIYONO/B-6)

Berita Terbaru