Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

THR Wajib Dibayarkan H-7 Sebelum Lebaran

  • Oleh Ramadani
  • 15 Mei 2019 - 17:42 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh -  Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara, Tenggara mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh atau pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan menteri tenaga kerja agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” kata Tenggara, Rabu 15 Mei 2019.

Menurut Tenggara, pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. 

Karena dalam regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, namun pihaknya mengimbau pembayaran dilakukan maksimal 2 Minggu sebelum lebaran. 

Sebab pembayaran lebih awal agar para pekerja dapat mempersiapkan perjalanan mudik lebaran dengan lebih baik.

Dikatakan, para buruh/pekerja pada Idul Fitri 1440 Hijriah ini juga mendapatkan libur dan cuti bersama.

Cuti bersama ini merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikar pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

“Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangim hak cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahuanannya tidak berkurang dan kepanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru