Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cemburu dengan Teman Curhat Pacarnya, Lelaki Ini Dipenjara

  • 15 Mei 2019 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 15 Mei 2019, EN terdakwa tindak pidana penganiayaan ini mengaku cemburu di hadapan majelis hakim diketuai Alfon.

EN mengatakan jika kecemburuannya terhadap korban, Fitriani yang menjadi pacarnya saat itu, berawal dari chatingan mesra antara korban dengan seorang pria yang diketahui oleh terdakwa secara tidak sengaja.

Kecemburuannya semakin menjadi saat membaca chatingan korban dengan pria lain. Dalam chatingan tersebut si pria memanggil pacar terdakwa dengan panggilan sayang.

"Panggilnya sayang-sayang begitu. Tapi saat saya tanya katanya cuma teman curhat. Saya marah lalu saya tempeleng dia tiga kali. Dua kali di pipi kanan dan sekali di pipi kiri," jelas terdakwa.

Ia tidak sengaja melukai bahu korban, saat menarik tangannya hingga mengenai engsel pintu. Ia mengaku bermaksud menahan pacarnya itu untuk tidak pulang.

"Saya niatnya mau cegah dia pulang. Maunya masalah ini selesai dulu baru pulang. Tapi kejadiannya malah lain," tukas terdakwa.

Disela persidangan Majelis Hakim meminta terdakwa untuk meminta maaf kepada korban dan ayahnya, sembari berjanji tidak mengulangi perbuatannya itu.

Selanjutnya terdakwa akan menjalani persidangan lanjutanndi Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda tuntutan dari penuntut umum yang akan digelar pekan depan. (AGUS PRIYONO/B-6)

Berita Terbaru