Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Administrasi Pencatatan Aset Pengaruhi Penilaian Opini BPK

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 15 Mei 2019 - 18:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya menegaskan pencatatan aset daerah menjadi salah satu poin penting penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Administrasi pencatatan aset daerah masuk dalam penilaian BPK untuk penentuan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Plt Kepala BPKAD Kota Palangka Raya, Absiah, Rabu 14 Mei 2019.

Maka untuk itu sampai saat ini BPKAD terus mendorong pencatatan aset dengan baik. Salah satunya dengan mengusulkan hibah untuk aset yang pencatatannya masih terbagi di Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Ini juga yang selalu direkomendasikan oleh BPK dalam tiap pertemuan, yakni tertib pencatatan aset daerah,” ucap Absiah.

Perlu diketahui penilaian opini WTP menitik beratkan pada pencatatan laporan aset dan laporan keuangan pemerintah (LKP). Terkait WTP ini setidaknya ada empat poin yang menjadi dasar penilaian.

Diawali dengan laporan keuangan yang harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Setelah itu mengenai kelengkapan bukti yang harus memadai.

Ke-3 ada penilaian pengendalian intern yang harus baik, dan terakhir penyusunan harus sesuai undang-undang. (HERMAWAN DP/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru