Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Caleg Partai Demokrat Resmi Berstatus Tersangka Kasus Politik Uang

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 15 Mei 2019 - 18:02 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat, Agustinus Assan, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana politik uang pada pemilu serentak 2019.

Status tersangka tersebut ditetapkan pada Selasa, 14 Mei 2019 malam, tepatnya saat rapat pembahasan ketiga tentang hasil penyidikan oleh penyidik Polri yang bertugas di Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamandau. 

"Tadi malam kami sudah melaksanakan rapat pembahasan ketiga, yakni pembahasan tentang hasil penyidikan oleh penyidik Polri yang bertugas di Sentra Gakkumdu. Dan berkesimpulan bahwa yang bersangkutan (Agustinus Assan) statusnya reemi menjadi tersanka," kata Ketua Bawaslu Lamandau Bedi Dahaban saat dimintai konfirmasi, Rabu, 15 Mei 2019.

Bedi melanjutkan, caleg Partai Demokrat nomor urut 1 daerah pemilihan III tersebut ditetapkan tersangka karena dinilai telah melanggar Pasal 523, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kepada yang bersangkutan kita kenakan Pasal 523, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu, yang berbunyi peserta, tim kampanye, melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik langsung maupun tidak langsung."

Selebihnya, Bedi Dahaban berharap penanganan perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Diberitakan sebelumnya, Agustinus Assan diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa politik uang pada saat masa kampanye pemilu 2019. 

Bawaslu Lamandau yang menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang dugaan politik uang caleg petahana itu berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp6,2 juta yang diserahkan kesejumlah masyarakat di Desa Merambang, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau. (HENDI NURFALAH/B-3)

Berita Terbaru