Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Judi Dituntut 1 Tahun Penjara

  • 15 Mei 2019 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jam, laki-laki asal Kabupaten Kapuas, ditutut satu tahun penjara oleh Jaksa Agustin Hematang, lantaran menjadi bandar judi koin 25.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin hakim Zulkifli, Rabu, 15 Mei 2019.

Dalam perisdangan, jaksa menilai Jam terbukti memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 303,  Ayat (1) ke-2, KUHP. Dan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Agustin saat persidangan.

Jam yang ditangkap polisi pada Maret 2019, saat menjadi bandar judi koin 25 di Pasar Takaras, Jalan Talaken, Km 76, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya. Barang bukti yang diamankan berupa perlengkapan judi dan uang senilai Rp1,067 juta.

Jam mengaku menjadi bandar judi karena ajakan temannya. Selain itu, dia tergiur dengan keuntungan yang lebih besar ketimbang bekerja sebagai pendulang emas tradisional.

Jam akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan putusan dari majelis hakim yang akan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pekan depan. (AGUS PRIYONO/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru