Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Ada Saksi Menguatkan, Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Satpam Sabu

  • Oleh Naco
  • 15 Mei 2019 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus sabu Idrus, ada beberapa pertimbangan hakim salah satunya dalam pembuktian jaksa tidak ada saksi yang menguatkan bahwa sabu milik terdakwa.

"Dari keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian terdakwa tidak kemana-mana saat itu. Selain itu perilaku terdakwa baik saja dan hasil tes urine negatif," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Muslim Setiawan, Rabu, 15 Mei 2019.

Selain itu jika dihubungkan keterangan saksi polisi yang menangkap terdakwa, dengan cara menelungkupkannya dan diinjak serta melepaskan tembakan ke udara hingga membuat tekanan bagi terdakwa.

Sehingga, tegas hakim, unsur memiliki, menyimpan, menguasai tidak terbukti dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sehingga, kata hakim, Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa dengan sendirinya tidak terbukti.

"Majelis sependapat dengan kami. Memang dari fakta sidang sangat jelas dari saksi meringankan yang kami hadirkan tidak ada terdakwa menuju jembatan tempat ditemukan sabu oleh petugas. Selain itu ia dipaksa mengaku kepemilikan sabu itu. Tidak hanya itu saksi satpam lain yang ada di TKP hanya satu yang dijadikan saksi," tegas Bambang Nugroho saat bersama Agung Adisetiyono penasihat hukum terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

Sidang lalu jaksa menuntut satpam itu selama 6,5 tahun penjara atas tuduhan kepemilikan 0,2 gram sabu. Idrus dibidik Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa pada Kejari Seruyan, Cyrilus I Santosa.

Namum demikian Bambang dan Agung tidak sependapat dan sejak awal dalam pembelaan maupun dupliknya meminta terdakwa dibebaskan. Karena tidak ada fakta hukum yang mengarah sabu itu milik terdakwa.

Idrus diamankan pada 22 September 2018 atas kepemilikan satu paket sabu. Ia ditangkap di Jalan Poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan saat sedang patroli bersama rekannya. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru