Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolsek Pahandut Imbau Masyarakat Tidak Main Petasan

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 16 Mei 2019 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky Anugrah menyampaikan pesan kamtibmas untuk masyarakat. Salah satunya, imbauan agar tidak bermain petasan.

Sony Rizky menuturkan, petasan merupakan bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian.

"Membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1961," kata Sony, Kamis, 16 Mei 2019.

Dia menjelaskan, masyarakat yang bermain, membuat atau mengedarkan petasan dapat terancam hukuman penjara.

Selain itu, menyalakan petasan di bulan Ramadan ini juga mengganggu kekhusyukan warga yang melaksanakan ibadah.

"Menyalakan petasan juga perbuatan mubadzir dan banyak mudharatnya," lanjut dia. (GAZALI/B-11)

Berita Terbaru