Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah Tiri Terancam 17 Tahun Penjara atas Kasus Asusila

  • Oleh Naco
  • 16 Mei 2019 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang ayah tiri, DK (42), terancam hukuman selama 17 tahun penjara atas tindakan asusila yang ia lakukan terhadap anak tirinya yang masih 13 tahun.

Jaksa Margareth Novita, selain menuntut pidana penjara juga menjatuhkan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa diancam pidana sebagaimana pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas tuntutan tersebut kami akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan datang," kata penasehat hukum terdakwa Bambang Nugroho, Kamis, 16 Mei 2019.

DK harus berurusan dengan hukum setelah ia menyetubuhi anak tirinya itu pada Mei 2018 hingga Februari 2019 di perumahan karyawan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Danau sembuluh Kabupaten Seruyan.

Perbuatan itu dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah. Kesempatan itu terdakwa gunakan untuk berduaan dengan korban dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri. (NACO/B-2)

Berita Terbaru