Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Timur Tunjuk Subagia Menjadi Pj Kades Dayu

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 16 Mei 2019 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menunjuk Subagia menjadi Pejabat (Pj) Kades Dayu, Kecamatan Karusen Janang. Sebelumnya, Subagia menjabat sebagai Sekretaris Desa di desa tersebut.

"Melalui Surat keputusan yang sudah ditandatangani telah kami tunjuk Pj Kades Dayu dari Sekdes setempat," ucap Ampera, Kamis 16 Mei 2019.

Pelantikam Pj Kades Dayu tersebut akan dijadwalan kembali. "Pj Kades Dayu tersebut akan menjabat sampai ada petunjuk lagi, apa sampai selesai masa jabatan atau akan dilakukan pilkades ulang," tuturnya.

Kepala Desa Dayu sebelumnya yaitu Emilia, dianulir oleh Bupati Bartim dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 280 Tahun 2019 pada 2 Mei 2019 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 280 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 - 2023 tanggal 12 Oktober 2017.

Putusan Bupati tersebut merujuk hasil dari keputusan banding di PTUN  yang menguatkan putusan amar PTUN Palangka Raya terhadap perkara Nomor: 31/G/2017/PTUN.PLK yang diajukan oleh Frisboy.

Hasil Pilkades Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur ini digugat oleh Frisboy ke PTUN Palangka Raya. Pasalnya, Emilia, Kepala Desa Terpilih diduga menggunakan Ijazah Paket C atas nama Emilia Rizona namun setelah diteliti tidak sesuai dengan tanggal dan tahun lahir sehingga munculah saksi Emilia Rizona yang mengaku kehilangan ijazah paket C dengan menunjukan bukti kehilangan dari Polres Barito Timur. 

Kemudian Emilia mengganti ijazah Paket C tersebut dengan Surat Keterangan dari SMP Negeri 2 Gunung Bintang Awai. Namun belakangan pihak SMP Negeri 2 Gunung Bintang Awai mencabut keterangan kelulusan atas nama Emilia karena tidak ditemukan register di sekolah tersebut.

Sampai batas akhir penyampaian persyaratan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan ijazah aslinya. Namun panitia tetap menyelenggarakan pilkades yang dimenangkan Emilia, yang kemudian di tetapkan dengan Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dayu No. 27/Pilkades - Dy/VII/2017 tanggal, 26 Juli 2017 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Pemungutan Surat dan Perhitungan Surat Pemilihan Kepala Desa Dayu tahun 2017.

Kemudian, dilanjutkan Surat Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Dayu Nomor 13 /BPD-DY/VII/2017 sebagai Kepala Desa terpilih atas nama Emilia dengan masa bakti 2017 – 2023.

Surat itu kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 283 / 2017 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 - 2023 pada 12 Oktober 2017. (Prasojo/B-2)

Berita Terbaru