Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pencuri Ini Jalani Sidang di Atas Kursi Roda

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 16 Mei 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus pencurian SNT menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 16 Mei 2019 dengan duduk di kursi roda akibat luka tembak di kaki sebelah kiri.

Hal itu diungkapkannya sesat sebelum memasuki ruang persidangan saat ditanya Borneonews mengapa menggunakan kursi roda? "Kaki saya kena tembak," ucapnya dengan wajah penuh penyesalan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Mariano, diketahui terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian pada 30 Nopember 2018 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah milik Dodi warga Dusun 1 Desa Karang Sari, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa dibantu temannya Suwandi yang saat ini masih buron.

Dari rumah tersebut terdakwa telah mengambil tiga telepon seluler dengan merek yang berbeda, satu dompet berisi uang Rp 700 ribu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.300.000. Terdakawa dituntut Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan Ke -5 KUHP. "Terdakwa dituntut hukukam 1 tahun 10 bulan," tutupnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru