Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rojikinoor Divonis Bebas, Kuasa Hukum Enggan Komentar

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 16 Mei 2019 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinoor divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) seusai mengajukan kasasi. 

Namun, sampai saat ini dua kuasa hukum Rojikinoor belum bersedia memberikan keterangan terkait vonis bebas klien mereka oleh MA. Mereka mengaku masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

"Kami masih belum bisa berstatement. Tunggu dulu hasil salinan putusan dari PN Palangka Raya," kata Saiful, salah seorang kuasa hukum Rojikinoor di halaman PN Palangka Raya, Kamis, 16 Mei 2019. 

Ia mengatakan, hari ini pihaknya mendapat informasi jika salinan putusan bisa diambil. Tetapi ternyata setelah sampai di PN Palangka Raya salinan tersebut masih dalam tahap pengetikan dan pengurusan administrasi.

"Hari ini kami masih belum bisa mendapatkan salinan. Kami juga belim bisa berkomentar terkait itu," ucap Saiful didampingi rekannya Masrupaini.

Ia juga mengaku belum bisa memastikan kapan salinan putusan tersebut dapat diambil. Pihaknya masih menunggu informasi dari pihak PN Palangka Raya.

"Sekarang kami mau pulang dulu ke Banjarmasin. Sembari menunggu informasi lebih lanjut dari PN Palangka Raya," tuturnya. (HERMAWAN DP/B-3)

Berita Terbaru