Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bobol Tiga Rumah Dalam Semalam

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 16 Mei 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Terdakwa kasus pencurian, SNT, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kamis, 16 Mei 2019.

SNT didakwa telah mencuri di tiga rumah sekaligus dalam semalam. Terdakwa sendiri erupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Terdakwa ini telah melakukan pencurian di tiga rumah, tetapi hanya dua orang yang melapor yaitu Dodi dan Sunandar," ujar Jaksa Anton Mariano kepada Borneonews.

Dalam dakwaannya, Jaksa Anton menyebut, SNT mencuri bersama temannya Suwandi (masih buron). Keduanya beraksi pada 30 November 2018 sekitar pukul 02.00 WIB.

Rumah pertama yang disatroni di Dusun 1, Desa Karang Sari, Kecamatan Pangkalan Banteng. Di rumah pertama itu, terdakwa masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil sebuah note book. 

Setelah itu, pukul 03.30, terdakwa bersama rekannya menyatroni rumah kedua yang berada tidak jauh dari rumah pertama.

Dia masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci. Terdakwa langsung menuju ruang keluarga dan mengambil satu ponsel merk Samsung J2 Prime warna Silver dan gunting.

Gunting tersebut dia gunakan untuk merobek celana perempuan pemilik rumah dengan maksud memperkosanya. Namun, perempuan tersebut terbangun hingga membuat terdakwa kabur melalui jendela kamar.

Kemudian, sekitar pukul 04.00, terdakwa masuk ke rumah ketiga yang berada tidak jauh dari rumah kedua. Dia masuk melalui lubang fentilasi kamar mandi dengan menggunakan tangga yang berada di samping rumah.

Terdakwa lalu menuju salah satu kamar yang mana penghuni kamar kedapatan sedang tidur. Terdakwa lantas mengambil satu ponsel merk Samsung J2 Prime warna gold, satu ponsel merk OPPO, satu ponsel merk Real Me, dan uang di dalam dompet sebesar Rp700 ribu.

Berita Terbaru