Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerapan Tipiring Sampah di Palangka Raya Terkendala PPNS Satpol PP

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 16 Mei 2019 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya berencana menerapkan kembali denda tindak pinda ringan (tipiring) untuk pelanggar jam buang sampah seperti yang tertera dalam Perda tentang Sampah.

Saat ini, penerapan tipiring masih terkendala pembentukan tim sidak anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya.

“Kami masih menunggu berkas PPNS dari Satpol PP. Karena PPNS ini hanya ada di sana dan kami tidak bisa bergerak dan membentuk tim jika belum masuk penyidik ini,” kata Kepala Bidang Kebersihan Disperkim Kota Palangka Raya M Alfath, Kamis, 16 Mei 2019.

Alfath menegaskan, Satpol PP merupakan pelaksana komponen utama Perda Sampah. Sehingga jika mereka masih belum mengirimkan persyaratan PPNS, penegakan ini belum bisa berjalan.

Sedangkan untuk instansi lain dari tim penegak perda sudah menyerahkan berkasnya. Tinggal menunggu Satpol PP. Supaya nantinya bisa dibuatkan SK tim oleh Wali Kota Palangka Raya. 

“Hai inilah yang menjadi kendala kenapa tipiring sampah saat ini masih belum bisa diterapkan ke masyarakat di 2019,” sebutnya. (HERMAWAN DP/B-3)

Berita Terbaru