Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tekli Sebut Dimanfaatkan oleh Yantenglie

  • 16 Mei 2019 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor yang menjerat mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 16 Mei 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Agus Windana tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Tekli sebagai saksi dalam persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Tekli mengatakan jika dalam pemindahan uang kas daerah yang Yantenglie memanfaatkan dirinya selaku Kuasa BUD untuk membuat deposito di Bank BTN Pondok Pinang.

"Saya selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, punya kewenangan untuk mengolah itu, jadi Yantenglie memanfaatkan saya untuk membuat deposito di Bank BTN," ujar Tekli saat persidangan.

Tekli juga mengatakan, dalam pemindahan uang kas daerah dirinya mendapat desakan dari yantenglie sehingga proses pembuatan deposito tersebut tidak sesuai prosedur yang ada.

"Terdakwa terus mendesak saya untuk membuat deposito itu. Makanya surat pertimbangan MoU itu tidak masuk ke Sekda, padahal kalau sesuai prosedur, Sekda wajib tahu," tandasnya. (AGUS PRIYONO/B-5)

Berita Terbaru