Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terpidana Kasus Korupsi Pasar Pelita Hilir Puruk Cahu Ajukan Peninjauan Kembali

  • 16 Mei 2019 - 20:34 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni Direktur PT Nanang Mulya Group, Fakhrur Razie, kontraktor pembangungan Pasar Pelita Hilir di Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dirinya bersalah.

 Sebelumnya, Rakhrur Razie divonis oleh MA dengan hukuman selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, juga hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.108.370.947.

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Murung Raya, Robert Sitinjak mengatakan, jika terpidana melayangkan PK terhadap putusan MA yang telah ingkrah tersebut, lantaran merasa ada kekeliruan dalam putusan hakim agung terhadap terpidana, dalam persidangan sebelumnya.

“Dari pihak terpidana mengajukan PK dengan alasan hakim agung keliru atau khilaf. Jadi mereka mengajukan novum atau bukti-bukti baru di pengadilan,” ujar Robert, Kamis, 16 Mei 2019.

Kajari menambahkan jika dengan adanya PK terhadap putusan MA ini menjadi sebuah hal yang menarik, pasalnya jika PK tersebut diterima, maka secara otomatis dapat membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

“PK ini adalah upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh terpidana. Luar biasanya yaitu apabila diajukan dipersidangan dan menang tentu dapat membebaskan atau melepaskan terpidana dari putusan kasasi sebelumnya,” ujarnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru