Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Arfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Novum Terpidana Korupsi Pasar Puruk Cahu Dinilai Bukti Lama  

  • 16 Mei 2019 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) dengan Terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Pelita Hilir dengan dua lantai di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Fakhrur Razie mengajukan novum yang dinilai merupakan bukti lama.

 Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert Sitinjak usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 16 Mei 2019.

 Robert mengatakan, bukti baru atau novum yang dihadirkan oleh penasihat hukum dari Fakhrur Razie saat persidangan merupakan bukti-bukti yang sudah pernah pihaknya hadirkan di dalam persidangan sebelum-sebelumnya.

 “Penasihat hukum dari Fakhrur Razie ini merupakan penasihat hukum yang baru, dia menjadi penasihat hukum setelah persidangan selesai. Bagaimana dia bisa menghadirkan bukti baru, sedangkan dia tidak pernah mengikuti sidang fakta di persidangan,” ujar Robert.

 Robert menegaskan jika pihaknya yakin 100 persen akan memenangkan persidangan PK kali ini. Selain itu juga menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan bahwa bukti yang dihadirkan terpidana bukan merupakan bukti yang baru.

 “Saya yakin 100 persen. Kami tetap dalam tuntutan kami bahwa semua bukti-bukti baru itu tidak memenuhi syarat, karena bukan bukti baru tapi pengulangan bukti lama,” tegasnya. (AGUS PRIYONO/B-5)

Berita Terbaru