Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditangkap Menunggu Sipir Lapas Sampit, Saat Mengembalikan Sisa Sabu

  • Oleh Naco
  • 17 Mei 2019 - 11:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SMK ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu setelah ingin mengembalikan sisa sabu seberat 16,89 gram kepada sipir Lapas Kelas 2B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Ketut Widian Arisandi.

"Saat itu saya ke tempat Ketut mau mengantar sisa sabu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 17 Mei 2019.

Tersangka bercerita, ia diamankan pada Rabu, 6 Maret 2011 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Lembaga RT 39 RW 14, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat petugas menggeledahnya dari penguasaan tersangka didapat 6 plastik klip yang berisikan sabu yang ditemukan dalam 1 buah dompet yang berada di dalam jok sepeda motor Yamaha jenis Nmax dengan nopol KH 4692 LU yang tersangka kendarai.

Selain itu turut diamankan barang bukti lain yakni ponsel, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp9.000.000, gunting, korek api, 2 buah sendok sabu, 1 buah pipet kaca dan 1 bundel plastik klip.

Ketika itu tersangka sedang menunggu Ketut di depan rumah dinas Lapas kelas 2B sampai tersebut tidak berapa lama datang petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah menggeledahnya Hingga ia bersama Ketut diamankan.

Dalam kasus ini pria yang mengaku baru kali pertama berurusan dengan hukum ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (NACO/B-5)

Berita Terbaru