Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Antar Jemput Maling Walet Dapat Upah Rp 2,5 Juta

  • Oleh Naco
  • 17 Mei 2019 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka TQ menerima upah Rp2,5 juta, atas perannya sebagai sopir antar jemput komplotan maling walet. Itu diutarakannya pada pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 17 Mei 2019.

"Dari hasil penjualan sarang itu saya diberi upah Rp 2,5 juta," kata tersangka yang sempat jadi buronan polisi itu.

Warga Jalan Muchran Ali, Gang Kaca Piring RT 15 RW 5 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu harus berurusan dengan hukum atas perbuatan yang dilakukan pada Jumat, 8 Februari 2011 sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka terlibat pencurian sarang walet di Jalan HM Arsyad KM 7,  Gang Bina Tani RT 20 RW 1 desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Yakni, tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama Iw, Abd, Rak, Rom, Lom dan Rus

Tersangka bertugas mengantarkan rekannya untuk mencuri sarang burung walet di TKP itu, setelah diantar tersangka pergi. Dia kembali menjemput setelah dihubungi rekannya yang sudah berhasil membawa 3,3 Kg sarang burung walet.

Keesokan harinya, pada 9 Februari 2019, tersangka menghubungi Ahai, dan menjual sarang tersebut hingga disepakati harga per kg nya Rp 8,8 juta rupiah. Hingga total dia menerima Rp 29 juta, setelah itu ia kembali menemui rekan-rekannya.

Dari hasil tersebut tersangka mendapatkan bagian Rp 2,5 juta. Dan setelah dia pulang, rekan-rekannya tertangkap, dari kicauan mereka tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya berhasil melarikan diri. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-1e, 2e dan 3e sub Pasal 363 Ayat 2 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru