Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Palangka Raya Terima Putusan Kasasi Kasus Rojikinnor

  • 17 Mei 2019 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menerima putusan bebas dari Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor, atas kasus tindak pidana korupsi pungutan liar.

"Kami sudah terima kutipan putusannya, mengatakan terdakwa bebas dari semua dakwaan. Karena sudah pada tingkat kasasi atau tingkat akhir jadi kami terima putusan itu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Zet Tadung Allo, Jumat, 17 Mei 2019.

Kajari mengungkapkan, pihaknya belum ada pikiran untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA, atas bebasnya Rojikinnor dari semua dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

"Kami belum punya pikiran untuk melakukan PK. Karena dalam persidangan sendiri tidak ditemukan novum atau bukti baru. Kalau ada novum di situ, tentu hasil putusannya akan lain," kata Zet T. Allo.

Sebelumnya, dalam kasus tipikor yang dilakukan Rojikinnor, jaksa penuntut dalam dakwaannya menuntut 5 dakwaan terhadap Rojikinnor.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman, 3 bulan penjara.

Kemudian saat banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, terdakwa divonis lebih tinggi yakni 4 bulan penjara. Dan akhirnya divonis bebas saat tingkat kasasi. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru